Gunawank's Blog

Banyak Menolong Pasti Banyak yang Menolong

Arsip untuk ‘Kepres’ Kategori

Inilah 12 Instruksi Presiden Untuk Kasus Gayus

Posted by gunawank pada Januari 18, 2011

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui adanya lubang pada penegakan hukum di Indonesia, satu di antaranya kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Lantaran itu, Kepala Negara mengeluarkan 12 instruksi untuk memperbaiki lubang hukum (Metrotvnews, 17/1/2011).

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menggelar sidang kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1) yang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan serta sejumlah menteri  seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Akhlak, Bank Century, Berita, Buah bibir, Hot Topic, Hotline News, Info, Kepres, Opini, Opinion, Pemberantasan korupsi, Pemerintah, Presiden, Serba serbi, Topic Hot | Bertanda: , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Grasi Untuk Koruptor

Posted by gunawank pada Agustus 21, 2010

Sebagaimana dilansir berbagai media, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani Hassan Rais, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur  melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Dalam Kepres itu disebutkan bahwa hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara. Syaukani langsung bebas dari bui sejak Rabu (18/8).

Kepres tersebut disambut reaksi keras berbagai kalangan, salah satu diantaranya adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin  yang menilai pemerintah berlebihan dalam memberikan grasi terhadap koruptor. “Pemerintah harus benar-benar peka dan mempertimbangkan penderitaan rakyat. Jangan sekali-kali menyinggung perasaan  rakyat, mengusik rasa keadilannya”, katanya sebagaimana dikutip Antara-Sumbar.com (20/8/2010).

Grasi memang hak prerogatif Presiden, namun untuk koruptor yang termasuk kejahatan luar biasa bagi rakyat, seharusnya dipertimbangkan lebih seksama.

Dalam agama, taubat dari kesalahan terhadap sesama manusia (haqul adami) tidak akan diterima sebelum mendapat pembebasan penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan. Dengan kata lain, untuk pengampunan seorang koruptor yang telah mencuri harta rakyat harus bertanya terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia, apakah mereka telah menghalalkan harta yang dicuri tersebut. Apabila seluruh rakyat telah menghlalkannya, baru dikeluarkan keputusan Grasi, jika tidak, maka Presiden yang merupakan pemegang mandat amanat rakyat jangan berani memberikannya.

Ingat…setiap amanat akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.

Ditulis dalam Akhlak, Berita, Grasi, Gubernur, Kepres, Korupsi, Koruptor, Muhammadiyah, Pemerintah, Presiden, Serba serbi, Wakil rakyat | Bertanda: , , , , , , , , , | 2 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 312 pengikut lainnya.