Kriteria dan mekanisme kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)
Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Perbuatan baik belum tentu diterima baik pula oleh orang lain. Bukan penghargaan yang diperoleh, justru penolakan bahkan pengusiran yang diterima. Inilah yang terjadi pada keluarga pak Widodo dan bu Siami yang diusir warga dari lingkungan rumahnya karena melaporkan kecurangan USBN di SDN Gadel II Surabaya, Jawa Timur. Kendati sudah meminta maaf, namun warga tetap tidak bisa menerima keberadaan keluarga tersebut. Kalau begini, siapa yang salah….???!
Padahal, tindakan ibu Siami tersebut merupakan wujud tanggung jawab seorang warga negara. Sebagaimana kita ketahui bersama melalui berbagai media, cetak maupun elektronik, pak Menteri Pendidikan Nasional, bahkan bapak Preseiden, Gubernur, Bupati sampai kepala Dinas Pendidikan setiap menjelang pelaksanaan ujian nasional selalu memerintahkan: “…laporkan jika menemukan kecurangan……”.
Inilah mungkin yang mendasari apa yang dilakukan bu Siami, sebagaimana dia tuturkan dalam program Sarapan Pagi KBR68H sebagai berikut: Baca entri selengkapnya »
Kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA Tahun Ajaran 2010/2011 yang diumumkan secara nasional pada tanggal 16 Mei 2011 mencapai 99,22 persen atau dari sebanyak 1.461.941 peserta UN SMA/MA jumlah peserta yang lulus sebanyak 1.450.498, sedangkan peserta yang tidak lulus 11.443 peserta atau 0,78 persen.
Berikut Kategori kelulusan dan nilai tertinggi pada UN 2011:
Ujian nasional untuk tingkat SMP/MTs tahun pelajaran 2010/2011 digelar hari ini, setelah UN tingkat SMS/MA/SMK dilaksanakan minggu lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 45 tahun 2010, Ujan Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional. Sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan SNMPTN 2011 Diperluas Melalui Jalur Undangan
Jardiknas . Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2011 yang akan diikuti oleh 60 PTN di seluruh Indonesia dilaksanakan melalui dua jalur. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dinyatakan pola seleksi nasional dilaksanakan melalui jalur ujian tertulis dan/atau keterampilan dan jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik.
Ujan Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional. Sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk dinyatakan lulus ujian nasional pada tahun 2011 ini tidak hanya ditentukan oleh nilai murni yang diperoleh dari ujian nasional saja, tetapi hasil penggabungan dengan nilai ujian sekolah dan rata-rata nilai rapor sampai semester 5, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 45 tahun 2010.
Dengan kata lain, untuk dapat lulus Ujian Nasional juga harus memiliki rata-rata nilai rapor dan nilai ujian sekolah yang baik. Oleh karena itu, cara terbaik untuk bisa lulus ujian secara umum adalah mempersiapkannya sejak awal, lakukan langkah-langkah dan strategi belajar yang efektif semester pertama dimulai.
Berbagai tanggapan, komentar, pendapat dan sejenisnya dari berbagai kalangan (yang hampir semuanya “menolak” UN) ramai bermunculan setiap kali menjelang pelaksanaan Ujian Nasional, namun setiap kali pula pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional bersikukuh tetap menyelenggarakan UN, walaupun setiap kali pula terdapat sedikit perubahan dalam aturannya.
Terlepas dari pro (pihak pemerintah) dan kontra (masyarakat) yang pasti keputusan dan peraturan tentang UN tahun 2011 ini telah ditetapkan. Artinya, semua pihak harus melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaannya.
Untuk itu bagi pihak sekolah penyelenggara harus sudah menyiapkan kiat-kiat khusus agar siswanya bisa lulus semua, mengingat ada peraturan baru tentang Penentuan Kelulusan UN yang sangat berbeda dengan UN-UN sebelumnya yaitu:
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir (NA) mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40% nilai S/M yang diujinasionalkan dan 60% nilai UN.
Nilai S/M untuk SMP/MTs diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Nilai S/M untuk SMA/MA/SMK diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Berikut ini contoh perhitungan penentuan kelulusan UN tahun 2011 untuk SMA:
A. Contoh Siswa Lulus UN
NO.
PELAJARAN
NILAI RAPOR
RATA2
NLAI
RATA2
NILAI
RATA2
KETERANGAN
SMT. 3
SMT. 4
SMT.5
SMT
US/M
NS/M *)
UN
NA **)
1.
Bhs. Indonesia
7,0
7,0
7,0
7,0
8,0
7,6
7,0
7,2
Lulus
2.
Bhs. Inggris
7,0
7,0
7,0
7,0
7,5
7,3
4,0
5,3
Lulus
3.
Matematika
7,0
7,0
7,0
7,0
7,5
7,3
3,0
4,7
Lulus
4.
MP Jurusan
7,0
7,0
7,0
7,0
7,0
7,0
3,0
4,6
Lulus
NA (Nilai Akhir)
5,5
Lulus
*) Gabungan dari 40% Nilai Rata-rata Rapor dan 60% Nilau Ujian Sekolah/Madrasah
**) Gabungan dari 40% Rata-rata NS/M dan 60% Nilai UN
B. Contoh Siswa Tidak Lulus UN
NO.
PELAJARAN
NILAI RAPOR
RATA2
NLAI
RATA2
NILAI
RATA2
KETERANGAN
SMT. 3
SMT. 4
SMT.5
SMT
US/M
NS/M *)
UN
NA **)
1.
Bhs. Indonesia
7,0
7,0
7,0
7,0
8,0
7,6
6,0
6,6
Lulus
2.
Bhs. Inggris
7,0
7,0
7,0
7,0
7,5
7,3
4,0
5,3
Lulus
3.
Matematika
7,0
7,0
7,0
7,0
7,5
7,3
3,0
4,7
Lulus
4.
MP Jurusan
7,0
7,0
7,0
7,0
7,0
7,0
3,0
4,6
Lulus
NA (Nilai Akhir)
5,3
Tidak Lulus
*) Gabungan dari 40% Nilai Rata-rata Rapor dan 60% Nilau Ujian Sekolah/Madrasah
**) Gabungan dari 40% Rata-rata NS/M dan 60% Nilai UN
Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 tinggal beberapa minggu lagi. Terdapat beberapa perbedaan cara penentuan kelulusan UN tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir (NA) mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40% nilai S/M yang diujinasionalkan dan 60% nilai UN.
Nilai S/M untuk SMP/MTs diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Nilai S/M untuk SMA/MA/SMK diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Sejak Kamis, 18 Maret 2010 dinihari warga Perumahan Bintang Alam Telukjambe Timur Karawang seolah dihentakkan oleh meluapnya air di Sungai Citarum yang dengan spontan menimbulkan banjir. Warga kaget, karena banjir terjadi saat tidak ada hujan.
Berikut beberapa video banjir yang baru surut setelah kurang lebih berlangsung selama dua pekan.