PENAFSIRAN Supersemar adalah ”penyerahan atau pengalihan kekuasaan” diyakini oleh pembawa naskah itu sendiri, Jenderal Amirmachmud cs. ”Lho , ini kan penyerahan kekuasaan” demikian Amirmachmud dalam perjalanan mobil sepulang dari istana Bogor membawa Supersemar itu. Ketika Sudharmono dan Moerdiono kesulitan mencari dasar hukum bagi pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), mereka bergembira setelah tahu keluar Supersemar.
Padahal, Presiden Soekarno menegaskan Supersemar itu hanya untuk bidang teknis keamanan, bukan politis keamanaan. Dan kerancuan pun segera menggelombang apalagi setelah Supersemar di-Tap MPRS-kan. Pertama, sudah jelas yang paling mengerti isi sebuah perintah tentu saja ya subjek pemberi perintah itu sendiri. Adalah janggal jika orang lain, bahkan yang diberi perintah sebagai figur terpercaya oleh yang memerintah, berpretensi lebih mengerti isi perintah.
Kedua, pada umumnya ahli hukum Tata Negara, terutama Dahlan Ranuwihardja SH, anggota MPRS, sangat heran kenapa executive order diubah begitu saja sebagai Tap MPR(S) tanpa bertanya dulu kepada pemberi perintah. ”Jadi enggak bisa dong MPR (S) melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
Bukan hanya keliru memahami, Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar sengaja menyalahgunakan sebagai mandat politik dengan membubarkan PKI betapapun langkah itu secara kondisional adalah tepat. Karena itu, Presiden Soekarno terkejut dan marah dengan langkah Soeharto. Presiden lantas mengeluarkan SP 13 Maret 1966, yang tidak banyak diketahui umum dan generasi baru berhubung Soeharto dan rezim sengaja menyembunyikannya. Autobiografi Soeharto pun tidak pernah secuil pun mengatakannya.
Beberapa tahun terakhir ini negeri yang dulu terkenal ayem tentrem gemah ripah lohjinawi, subur makmur dengan kekayaan alam yang melimpah ruah serta masyarakat yang ramah, sopan dan suka bergotong royong telah berubah menjadi negeri yang penuh bencana: gempa bumi beruntun, sunami, banjir bandang, kebakaran, ledakan tabung gas, ledakan bom, tawuran pelajar, mahasiswa, suporter sepak bola, penonton pertunjukan, perang antar kampung, antar etnis ditambah lagi kecelakan transportasi darat, laut maupun udara.
Belum lagi orang yang harus meninggal dunia sia-sia karena terinjak, terhimpit saat berebut pembagian zakat, sedekah, BLT dan sebagainya yang semakin menambah panjang rentetan catatan bencana di negeri ini.
Entah saking pusing dan bingungnya menyaksikan kenyataan ini, samai-sampai AM Fatwa yang jelas-jelas seorang intelektual muslim dan anggota DPR RI itu mengusulkan agar negeri ini “diruwat”. Istilah yang sebenarnya tidak ditemukan dalam kamus ajaran Islam.
“Ya, perlu diruwat negeri ini karena banyak kejadian-kejadian terjadi secara beruntun. Kalau diruwat, mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (1/10/2010) sebagaimana diberitakan Metrotvnews.com (1/10/2010).
Demonstrasi mahasiswa berakhir rusuh, suporter sepak bola rusuh, penonton konser rusuh, penertiban pedagang K-5 rusuh….rusuh….rusuh dan….rusuh. Itulah berita-berita yang hampir setiap hari muncul di media masa cetak maupun elektronik. Belum lagi tawuran antar pelajar bahkan antar mahasiswa, perang suku, perang antar kampung, antar desa bahkan antar kelompok dalam satu kampung dan …. yang terkini terjadi perang antar pendukung dalam sidang kasus Blowfish (kasus Ampera, Jakarta Selatan, 29 September 2010).
Penyebabnya kadang hanya masalah sepele: saling senggol antar penonton ketiga berjoget, senggolan sepeda motor, saling ejek, adu mulut, rebutan pacar dan sebagainya, tetapi dapat menyulut kebrutalan yang berakibat fatal dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda. Itulah yang sedang kita saksikan hari-hari ini di seantero negeri.
Mang Koko yang menyandang nama asli Haji Koko Koswara, lahir di Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, 10 April 1917 adalah seorang tokoh seniman Sunda. Siapapun yang menyukai kawih Sunda, dapat dipastikan mengenal atau sekurang-kurangnya mendengar nama: Mang Koko (alm). Beliau adalah seorang guru, santri, sastrawan, penulis, jurnalis, organisator, pencipta lagu, pembaharu karawitan Sunda, dan patut menjadi suri tauladan bagi praktisi seni di zaman sekarang. Mang Koko telah sukses mencipta kawih untuk anak-anak sampai tingkat dewasa, sehingga lebih dikenal sebagai maestro karawitan, dan karya-karyanya berupa kawih, tembang (pupuh rancag), sekar tandak, gending karesmen, dll., abadi sampai kiwari. Karya-karyanya masih bergema di panggung-panggung, radio, dan televisi.
Kasus perkelahian antarsiswi SDK Yohanes Gabriel antara BM dan MJ yang terjadi pada 25 Februari 2010 berbuntut ke pengadilan. Joni Iwansyah selaku penasihat hukum korban berinisial MJ mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku berinisial BM dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/8/2010).
“Dalam gugatan ini kami mengajukan ganti rugi biaya perawatan dan biaya perawatan lanjutan sebesar Rp27.273.800,00,” kata Joni.
Sebagaimana diberitakan ANTARA (Selasa, 24/8/2010) bahwa saat jam istirahat, BM yang duduk di kelas I-A mendorong MJ, siswi kelas I-B. Korban jatuh terjengkang dalam posisi terlentang, lalu BM menendang bagian selangkangan MJ dan ditinggal lari ke dalam ruang kelas.
MJ yang kesakitan akibat pendarahan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari di RS Adi Husada dengan biaya ditanggung keluarga korban sendiri dan dibantu pihak sekolah.
Keluarga korban sempat mengajukan permintaan ganti rugi kepada keluarga BM. “Namun pihak keluarga pelaku, tidak bersedia membantu biaya pengobatan,” kata Joni.
Karena dinggap tak memiliki itikad baik, penasihat hukum korban pun mendaftarkan gugatan terhadap keluarga pelaku melalui PN Surabaya.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Institusi yang seharusnya penuh dengan kedamaian, jiwa kebersamaan dan rasa tolong menolong. Lembaga yang diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa kesatuan dan persatuan.
Sungguh ironis dan memalukan. Entah siapa dan apa yang salah dengan pendidikan kita ini….???!!!
Sejak Kamis, 18 Maret 2010 dinihari warga Perumahan Bintang Alam Telukjambe Timur Karawang seolah dihentakkan oleh meluapnya air di Sungai Citarum yang dengan spontan menimbulkan banjir. Warga kaget, karena banjir terjadi saat tidak ada hujan.
Berikut beberapa video banjir yang baru surut setelah kurang lebih berlangsung selama dua pekan.
Tersiarnya berita pernyataan resmi yang disampaikan langsung Presiden Barack Obama via RCTI tentang pembatalan rangkaian kunjungannya ke Indonesia dan beberapa negara yang rencananya dilaksanakan mulai 22 Maret 2010 dengan alasan masih ada urusan dalam negeri yang lebih penting yaitu mengikuti voting Reformasi Asuransi Kesehatan, langsung disambut komentar baik yang senang maupun yang kecewa atau setidaknya menyayangkan hal itu harus terjadi.
Sekali lagi, terlepas dari pro-kontra, sikaf yang lebih arif tentunya bagaimana dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Antara lain:
Pertama, harus jadi pembelajaran bagi pemimpin bangsa kita bahwa urusan dalam negeri sekecil apapun harus diprioritaskan.
Kedua, bagaimana hormat dan patuhnya seorang presiden (eksekutif) kepada saran dan usulan parlemen (legislatif).
Ketiga, begitu jentelmennya seorang presiden negara adikuasa ketika tidak dapat memenuhi rencana perjalanannya ke sebuah negara berkembang, mau menyampaikan permohonan maafnya langsung tanpa melalui juru bicaranya. Bahkan sebagai penggantinya beliau berjanji akan berkunjung pada bulan Juni lengkap dengan keluarganya.
Keempat, bagi bangsa Indonesia penundaan kunjungan Obama ini sebenarnya akan lebih banyak manfaatnya antara lain suasana kunjungannya akan lebih rilex dan leluasa, oleh karena itu perlu dipersipkan dengan lebih matang antara lain dengan menyusun daftar harapan dan kemanfaatan dari kunjugan beliau bagi bangsa Indonesia, seperti dapat menjadi agen promosi Indonesia ke dunia Internasional, meyakinkan bahwa Islam bukan teroris dan tidak pernah mengajarkan terorisme, Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia mampu menerapkan demokrasi, meningkatkan kerjasama dibidang pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Gara-gara iseng dengan maksud bercanda, seorang anak SD yang baru berusia 9 tahun harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus berawal ketika menunggu kendaraan umum sepulang sekolah, David yang melihat ada lebah hinggap di gerobak pedagang mengambilnya lalu dengan maksud bercanda menyengatkan lebah tersebut pada salah seorang temannya.
Meski majelis hakim memvonis bebas pada sidang putusannya, Senin (1/2/2010), namun tetap pengalamannya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa sidang pengadilan itu akan merusak psikologis anak yang akan menyebabkan trauma berkepanjangan.
Di satu sisi, kesalahan sekecil apapun…apalagi yang dapat membahayakan atau mengancam keselamatan orang lain harus mendapat hukuman, dengan maksud agar tertanam sejak dini kesadaran akan menjaga keselamatan orang lain.
Namun, tentunya mengingat usianya yang sangat dini yang memungkinkan belum adanya kesadaran bahwa di dalam bermain, bercanda atau guyonan yang tujuannya untuk kesenangan dan kegembiraan terkadang ada unsur membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, rasanya sangatlah tidak adil apabila proses penyadarannya harus diperlakukan sebagaimana layaknya yang berlaku pada orang dewasa, melalui proses pengadilan.
Hikmah yang dapat diambil dari kasus ini, bagi orang tua, guru maupun siapa saja yang terlibat dalam proses pendidikan sebaiknya menempuh jalan pendidikan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus anak-anak seperti ini.
Mudah-mudahan kasus ini merupakan kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut:
Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK :
UN Utama : 22 – 26 Maret 2010
UN Ulangan : 10 – 14 Mei 2010
Tingkat SMP/MTs dan SMPLB
UN Utama : 29 Maret – 1 April 2010
UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
Tingkat SD/MI
UN Utama : 4 – 6 Mei 2010
UN SMA/MA 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)
UASBN SD/MI 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)
UN 2010 SD/MI:
No
Mata Pelajaran
Soal
Waktu*
Tanggal
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
Senin, 4 Mei 2010
2
Matematika
40
120 menit
Selasa, 5 Mei 2010
3
IPA
40
120 menit
Rabu, 6 Mei 2010
Keterangan:
Alokasi Waktu = waktu total UN (persiapan, ujian, dan selesai).Waktu Efektif UN adalah 120 menit (2 jam)
UN dilaksanakan mulai pukul 08.00-10.00 untuk setiap sesi pelajaran, dan kecuali mata pelajaran ke-2 (II) untuk tingkat SMA/MA yang dilaksanakan pada hari Senin bersama mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Ujian nasional tahun ajaran 2009/2010 sudah diambang mata. Menurut Pedoman Operasional Ujian Nasional (POS UN) 2010, ujian nasional akan diselenggarakan pada minggu keempat bulan Maret 2010.
Di depan Komisi X DPR RI belum lama ini, Mendiknas Mohammad Nuh mengumumkan empat syarat kelulusan pada 2010.
Menyelesaikan seluruh proses pembelajaran di sekolah.
Memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian, dan seterusnya.
Lulus Ujian Sekolah.
Lulus UN.
Keempat syarat ini berlaku simultan. Artinya, meski rata-rata UN seorang murid 10, tapi nilai akhlak mulia atau kepribadian yang dinilai sekolah hanya empat, maka otomatis dia tidak lulus.
Keempat syarat itu tampak ideal karena dengan begitu, anak tidak boleh sekedar pintar, tapi juga mesti santun dan bermoral mulia.
Dia pintar dan juara di kelas, tapi kalau sering “melawan” guru, bisa jadi dia tidak lulus. Masalahnya, pengertian “melawan” tentu ditafsirkan berbeda-beda.
Dengan alasan idealisme tersebut pula, mendiknas sebelumnya maupun yang baru selalu meyakinkan masyarakat bahwa UN bukan satu-satunya syarat kelulusan. Penjelasannya, ya seperti di atas itu.
Namun, pak Menteri maupun bapak Presiden tidak tahu apa yang akan terjadi di lapangan apabila siswa yang dinyatakan tidak lulus menurut penilaian sekolah, misalnya seperti contoh di atas, sementara…..ujian nasionalnya lulus. Kemudian berdasarkan kriteria kelulusan di atas siswa dinyatakan…….TIDAK LULUS oleh sekolah, maka yang akan terjadi……sekolah di demo massa….karena guru, wali kelas atau sekolah dianggap sentimen terhadap siswa terebut. Logikanya sederhana: masa ujian ditingkat nasional saja lulus….ditingkat sekolah bisa tidak lulus ?