Posted by gunawank pada Januari 22, 2012
A. Jadwal Ujian Nasional
- UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan
- UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- UN dilaksanakan secara serentak
- Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
- ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret 2012;
- ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret 2012
- Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
- Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta danlokasi
- Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
a. SMA dan MA
No. |
Hari dan Tanggal |
Jam |
Mata Pelajaran |
Program IPA |
Program IPS |
Program Bahasa |
MA Program Keagamaan |
1. |
UN: Senin, 16 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Bahasa Indonesia |
Bahasa Indonesia |
Bahasa Indonesia |
Bahasa Indonesia |
UN Susulan: Senin, 23 April 2012 |
2. |
UN: Selasa, 17 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
Bahasa Inggris |
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012 |
11.00 – 13.00 |
Fisika |
Ekonomi |
Bahasa Asing |
Tafsir |
3. |
UN: Rabu, 18 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
Matematika |
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012 |
4. |
UN: Kamis, 19 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Kimia |
Sosiologi |
Antropologi |
Fikih |
UN Susulan: Kamis, 26 April 2012 |
11.00 – 13.00 |
Biologi |
Geografi |
Sastra Indonesia |
Hadis |
b. SMK Baca entri selengkapnya »
Posted in Berita, Download, Hot Topic, Info, Jadwal, Pendidikan, Sekolah, Serba serbi, Ujian nasional | Dengan kaitkata: Jadwal UN 2012, Jumlah butir soal, POS UN 2012 | Leave a Comment »
Posted by gunawank pada Januari 22, 2012
Persyaratan Peserta
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
- Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut. Baca entri selengkapnya »
Posted in Berita, Guru, Info, Pendidik, Serba serbi, Sertifikasi | Dengan kaitkata: Kriteria, Kuota kabupaten, Pengumpulan berkas, Persyaratan peserta sergur 2012, Urutan ranking calon peserta | Leave a Comment »