Alih-alih mendapat fasilitas (sebagaimana hebat dan mewahnya fasilitas bagi para pejabat sekarang), dua orang ibu tua yang almarhum suaminya mendapat penghargaan dari negara sebagai pahlawan, malah duduk di kursi pesakitan sidang kasus pidana.
Soertarti Soekarno (78) dan Rusmini (78), dua isteri mantan Tentara Pelajar itu terancam hukuman penjara selama dua tahun. Negara mempidanakan mereka dengan dakwaan penyerobotan lahan atau tanah orang lain serta menempati rumah yang bukan haknya.
Sebenarnya keduanya sejak tahun 1980-1990an telah memperjuangkan kepemilikan rumah tersebut sesuai PP No.40 tahun 1994 bahwa rumah dinas bisa dibeli jika sudah menempati lebih dari 10 tahun. Namun, tak ada respons positif.
Al Ghifari Aqsa dari LBH Jakarta menyesalkan penyelesaian kasus ini. Sebelum membawa ke ranah pidana, Perum Pegadaian seharusnya menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan dua janda itu. “Seharusnya tidak ada proses pidana, kalaupun ada hendaknya setelah vonis PTUN keluar. Ini semacam bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
Dengan kasus ini jelaslah bagaimana pemerintah meperlakukan mereka yang pernah berjasa terhadap negara ini. Kalau pahlawan pejuang saja diperlakukan seperti itu, pantaslah bila ada mantan petinju yang pernah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional nasibnya hanya menjadi satpam..?!!!